Wakasek Kesiswaan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS)
  • Menyusun program ekstrakurikuler
  • Menyusun Tata Tertib Sekolah
  • Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal sesuai minat dan bakat masing-masing
  • Mengelola layanan-layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah
  • Melaksanakan bimbingan kegiatan kesiswaan
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa;
  • Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  • Membina kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS
  • Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru tentang keamanan, kebersihan. ketertiban. kerindangan, keindahan. kerukunan dan kekeluargaan(7K)
  • Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
  • Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Bekeijasama dengan guru pembina ekskul untuk menyusun program pembinaan siswa:
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan berbagai pedombaan:
  • Bersama dengan wakil lainnya untuk mempersiapkan PPDB
  • Mempersiapkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru.
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Sekolah dalam kegiatan di luar Sekolah.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
  • Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Sekolah dengan orang tua murid
  • Berkoordinasi dengan BP/BK dalam hal masalah kesisa
  • Berkoordinasi dengan orang tua guru & BK dalam pengusulan siswa masuk perguruan tinggi.

Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan dalam melaksanakan tugasnya wakil bidang kesiswaan bekerja sama dengan tenaga administrasi. semua wakil kepala sekolah. guru BK. Pembina ekstrakurikuler.  Semua guru untuk peninkatan disiplin dan ketrampilan siswa di SMAS St. Familia Wae NAkeng-Lembor.

Rofinus Ndulu, S. Pd.

Wakasek Kesiswaan