Vinsensiana Desinoel Murni, S. Ak
Bendara BOS
Bendahara BOSP Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan (RKAS), penerimaan, penyimpanan, pembukuan, pengeluaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah rincian tugas bendahara BOS sekolah swasta:
- Perencanaan Keuangan: Bersama Kepala Sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana BOS.
- Pengelolaan Dana: Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang sesuai dispensi Kepala Sekolah.
- Pembukuan: Mencatat semua transaksi harian ke dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu (pembantu kas, pembantu bank, pembantu pajak).
- Pajak: Memungut, memotong, dan menyetorkan pajak (PPN/PPh) sesuai ketentuan.
- Pelaporan: Menyusun laporan realisasi penggunaan dana BOS, baik secara bulanan maupun triwulanan/semesteran.
- Dokumentasi: Mengarsipkan seluruh bukti transaksi (kuitansi, nota, faktur) sebagai bukti fisik pertanggungjawaban.
- Transparansi: Memasang papan informasi penggunaan dana BOS di sekolah.
Bendahara juga harus memastikan penggunaan dana BOS tidak bertentangan dengan juknis yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan keuangan.